LEBAK, – Menjelang Natal dan tahun Baru 2025, Satlantas Polres Lebak adakan rekayasa lalulintas guna memberikan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Lebak.
Pertanggal 20 Desember 2024, sampai tanggal 01 Januari 2025, pembatasan operasional angkutan barang akan digelar oleh Satlantas Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP.Muhammad Hafizh S.T.,S.H.,M.A Menyampaikan Informasi tersebut.
“Guna memberikan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas, kami Satlantas Polres Lebak akan menggelar Pembatasan jam Operasional Angkutan Barang yang akan dilaksanakan selama libur natal dan tahun Baru, yaitu mulai dari tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025, dengan rincian waktu mulai dari pukul 22:00 wib sampai dengan Pukul 05:00 wib,” ujar Hafizh.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini tentunya ada pengecualian diantaranya yaitu
Angkutan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, Hantaran uang, Hewan ternak, Pupuk, Pakan ternak, Keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor gratis dan barang pokok.
Sedangkan untuk mobil yang dibatasi yaitu
Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan. Mobil barang dengan kereta gandengan. Mobil barang yang digunakan untuk digunakan untuk pengangkutan hasil galian yang meliputi tanah, pasir, batu, tambang, dan bahan bangunan,” Jelas Hafizh kepada awak media.
Bagi semua pihak yang terlibat agar mengindahkan peringatan ini, agar situasi Kamseltibcar Lantas bisa tercapai,” Pungkas kasatlantas Polres Lebak AKP Muhammad Hafidz S.T., S.H., M.A. (Humas/AL)