Lebak – Polsekmalingping.com
Seperti di jamur tersiram hujan, adalagi dan lagi, ya. Seperti inilah gambaran pelanggaran berlalulintas yang dilakukan oleh pengendara nakal, padahal sudah jelas-jelas tahu, namun seolah abai terhadap segala peraturan berlalulintas, sehingga membuat APH harus kembali bertindak.
Seperti yang diketahui bersama, melakukan pelanggaran berlalulintas itu beresiko dengan penindakan dan pengamanan, namun seakan itu hanya dianggap angin lalu, terbukti dengan masih banyaknya para pelanggar peraturan berlalulintas tersebut, dengan alibi yang bermacam-macam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki SIK. MH., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP. Muhammad Hafizh ST. SH. MA., menjelaskan bahwa.
“Salah satu poin pelanggaran yang banyak ditemukan, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM, STNK, dengan alasan hanya sebentar dan dekat, padahal jarak mereka jauh, seharusnya meskipun dekat, mereka wajib menggunakan helm, dan membawa SIM dan STNK, mengapa demikian, karena yang dikhawatirkan terjadinya lakalantas, kalau tidak menggunakan helm kepala beresiko tinggi, dan kalau tidak membawa SIM dan STNK atau KTP, kemana dan kepada siapa kami menghubungi keluarganya, sedangkan korban sendiri tidak diketahui identitasnya, makanya kenapa kami berikan peneguran tersebut.” Terang Hafizh.
Selain pelanggaran diatas Kasatlantas Polres Lebak AKP. Muhammad Hafizh ST. SH. MA., juga menjelaskan membuat bising dengan knalpot Brong, juga merupakan Pelanggaran.
“Ini salah satu pelanggan yang banyak ditemukan juga, knalpot Brong. Penggunaan knalpot Brong ini kenapa dilarang, karena membuat orang lain terganggu dengan suaranya yang berisik, jadi kami mohon untuk tidak merubah apa yang sudah menjadi setelan pabrik kendaraan, jangan membuat resah orang lain, apalagi ini dibulan Puasa, orang lain waktu istirahatnya sebentar, karena harus bangun kembali untuk sahur, dengan adanya suara knalpot Brong mereka terganggu, jadi saling menghormatilah sesama warga, dijalan raya juga,” imbuh Hafizh.
Oleh karena itu Satlantas Polres Lebak kembali menggelar kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot Brong, di jalan Iko Jatmiko, Multatuli dan kawasan Alun-alun Rangkasbitung, pada hari Selasa 4 Maret 2025, pukul 20:30 wib sampai dengan selesai,
Kegiatan penindakan terhadap knalpot Brong ini, dipimpin langsung oleh Kaurmintu Satlantas Polres Lebak IPDA Mevi Mariska,S.Sos.,M.M., dan Anggota Satlantas lainnya.
IPDA Mevi Mariska, S.Sos.,M.M., Kaurmintu Satlantas Polres Lebak mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tersebut berhasil mengamankan 25 Knalpot Brong.
“Berkat kerja keras dan bekerjasama anggota, dalam giat malam ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 Knalpot Brong, dari jalan Iko Jatmiko, jalan Multatuli dan kawasan Alun-alun Rangkasbitung, kami berharap semoga kedepannya tidak ada lagi yang masih menggunakan knalpot Brong, jika kedapatan masih ada yang menggunakannya, kami tidak akan segan-segan untuk melepaskan knalpot Brong nya untuk diamankan.” Pungkas Mevi. (Humas/AL)