Lebak – Polsekmalingping.com
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 oleh Polantas Polres Lebak Polda Banten, bersama Dishub Lebak semakin memperketat pengawasan di jalan Rangkasbitung – Cikande, terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Overload (ODOL). Pada Selasa (11/3/2025) pukul 10.00 wib sampai dengan selesai.
Langkah tegas ini, diambil untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat ODOL.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki SIK. MH. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP. Muhammad Hafizh ST. SH. MA., menegaskan bahwa, kendaraan yang mengalami ODOL tidak hanya menyebabkan kecelakaan, tetapi juga masuk dalam ranah pidana.
“Overload adalah pelanggaran, sedangkan over dimensi merupakan kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Hafizh.
“Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya, dan bisa menyebabkan kecelakaan,” jelas Hafizh.
Kanit Turjagwali Ipda Asep Supriadi ,S.H menambahkan,
“Kegiatan yang di lakukan :
Melaksanakan Himbauan serta penindakan tilang kepada pengendara roda empat maupun roda enam yang melebihi batas muatan di wilkum polres lebak. Terjalin komunikasi dengan masyarakat, dan menyampaikan pesan kamtibmas agar tetap kondusif. Hasil penilangan sebanyak 3 tilang, dan 4 teguran kendaraan melebihi muatan,” ungkap Asep.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Lebak mengatakan,
“Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek ekonomi. Pengangkutan barang tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama,” tukas Kasatlantas Polres Lebak AKP. Muhammad Hafizh ST. SH. MA.
Adapun Anggota yang melaksanakan kegiatan tersebut:
1. Ipda Asep Supriadi SH
2. Ipda Indra marsiadi
3. Aipda Dinar
4. brigdir pagi septia
5. brigadir Agus mulyana
6. briptu suprianto
7. brigadir ajid
8. briptu Agung Prasetio
9. personel DISHUB (4 personel)
(Humas/Al)