Gelar KRYD, Polsek Malingping Polres Lebak Sita Berbagai Jenis Botol Miras

Polres Lebak2 Dilihat
banner 728x90

 

Lebak, – Dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Malingping Polres Lebak, berbagai jenis minuman keras (Miras) disita Polsek Malingping Polres Lebak saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Sabtu (8/2/2025) malam.

 

Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham, SP.d yang memimpin patroli KRYD berhasil mengamankan minuman keras tersebut dari warung yang berada di Pantai Bagedur yang menjual miras tanpa ijin edar.

 

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.,SIK.,MH., melalui Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham, SP.d menuturkan bahwa untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif serta zero miras di wilayah hukum Polsek Malingping, pihaknya menggelar rutin melakukan razia miras terhadap warung warung yang berada di pantai Bagedur yang menjual dan mengedarkan miras tanpa ijin.

READ  Wujudkan Polri Untuk Masyarakat, Polsek Cijaku Polres Lebak Gelar Baksos Jelang HUT Bhayangkara Ke-79

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas respon cepat segera mendatangi lokasi yang diduga menjual miras. Petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras, jenis anggur merah sebanyak 4 botol, kolesom sebanyak 4 botol, alexis sebanyak 1 botol total 9 botol yang dijual tanpa izin,”ujar Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham, saat di konfirmasi, Minggu (9/2/2025).

 

Dirinya menegaskan Polsek Malingping Polres Lebak berkomitmen akan memberantas habis minuman keras, Narkoba, obat-obatan tanpa ijin edar di wilayah hukum Polsek Malingling.

 

“Sehingga berbagai kegiatan termasuk patroli KRYD terus digiatkan dalam mendukung komitmen itu,”ujarnya.

 

Polsek Malingping mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras, Narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar serta tidak mengonsumsinya karena miras pemicu utama terjadinya kriminal dan akan tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

READ  Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Kapolsek Cipanas Polres Lebak Temui Petani Di Desa Sukasari

 

“Segera laporkan ke Polsek Malingping apabila masyarakat mendapati yang menjual atau mengedarkan miras, narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar,”pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *