Lebak. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau disingkat SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berupa penerimaan dan penanganan pertama laporan maupun pengaduan, pelayanan bantuan pertolongan kepolisian lainnya terkait mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melaksanakan kegiatan pengaman dan olah TKP sesuai Ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Selasa (13-08-2024).
Untuk memaksimal pelayanan masyarakat di SPKT Polsek Cimarga Polres Lebak, Kanit Propam Polsek Cimarga selalu pengawasan secara ketat terhadap kegiatan pelayanan untuk mencegah penyimpagan maupun tindakan petugas pelayanan yang kontraproduktif.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K melalui Kapolsek Cimarga IPTU Adi Irawan, SH mengatakan bahwa SPKT merupakan salah satu cermin Polri atas keberhasilan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat sehingga pelaksanaan tugas harus maksimal.
“Kami rutin melaksanakan pengawasan di setiap ruangan pelayanan Polri, seperti saat di ruangan SPKT Polsek Cimarga” ungkap IPTU Adi Irawan, SH.
Pimpinan Polri selalu menekan agar pelayanan kepada masyarakat harus maksimal, Petugas pelayanan harus selalu siaga ditempat tugas serta melayani masyarakat dengan humanis” pungkasnya