Empat Bungkus Plastik Shabu berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Humas, Narkoba, Ragam9 Dilihat
banner 728x90

POLRES LEBAK – Seorang Pria IS (35) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Setelah kedapatan memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dari Pelaku IS yaitu 1 (satu) unit handphone merek ITEL warna hijau telor asin, 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum filter yang didalamnya terdapat: 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus masing-masing dengan tisu warna putih dan di balut dengan lakban warna pink yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto:1.21 gram, 1 (satu) unit motor merek yamaha MIO warna hitam dengan nopol BE 5342 OP.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut, “Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip. Senin (19/8/2024).

READ  *Anggota Polsek Sobang Polres Lebak Melaksanakan Giat Subling Program Kapolda Banten* LEBAK- Anggota Polsek Sobang Polres Lebak Bripka M. Nurbuana melaksanakan Program Kapolda Banten yaitu Subling (Sholat Subuh Keliling) di Mesjid Al Aqso Kampung Babakan Cibeas Desa Sindanglaya Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Jum, at pagi 18 April 2025, pukul.04.40 Wib. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP HERFIO ZAKI.,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sobang AKP Rusnaka, mengatakan. “Ya subuh ini anggota Polsek Sobang, melaksanakan Program Kapolda Banten yaitu Subling (sholat Subuh Keliling) di Mesjid Al Aqso “Kegiatan ini merupakan Program Bapak Kapolda Banten, yang bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas di daerah hukum Polres Lebak agar situasi tetap aman dan kondusif,”kata Kapolsek Sobang Akp Rusnaka.

“Pelaku IS (35) berikut barang buktinya berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan sunan Kalijaga Rangkasbitung pada Selasa (15/8/2024) pukul 20.30 wib,” ungkapnya.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, berdasarkan Pengakuan IS barang bukti Shabu tersebut diperoleh dari Sdr. O , yang saat ini kita masih melakukan pengejaran,” terang Ngapip.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku di pidana seumur hidup atau minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *