Empat Bungkus Plastik Shabu berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Humas, Narkoba, Ragam9 Dilihat
banner 728x90

POLRES LEBAK – Seorang Pria IS (35) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Setelah kedapatan memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dari Pelaku IS yaitu 1 (satu) unit handphone merek ITEL warna hijau telor asin, 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum filter yang didalamnya terdapat: 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus masing-masing dengan tisu warna putih dan di balut dengan lakban warna pink yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto:1.21 gram, 1 (satu) unit motor merek yamaha MIO warna hitam dengan nopol BE 5342 OP.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut, “Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip. Senin (19/8/2024).

READ  *Ciptakan Situasi Kantor Yang Aman Anggota Polsek Sobang Polres Lebak Giat Pengamanan Mako* LEBAK – Untuk mewujudkan situasi mako yang kondusif, Anggota piket Polsek Sobang Polres Lebak, Aipda Tutot.K, Bripka Ramdan Gunawan dan Brigpol Surdi melaksanakan Pengamanan Mako (Sistem Pengamanan Markas Komando) pada malam hari. (19/04/2025) Pengamanan tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi mako yang senantiasa aman dan kondusif, juga untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas demi menjaga keselamatan anggota. Kapolres Lebak AKBP Herfio zaki, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Sobang Akp Rusnaka menjelaskan “Kegiatan Sispam Mako merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh petugas piket jaga mako Polsek Sobang Polres Lebak. Dimana dalam giat tersebut, anggota mengontrol lingkungan sekitar mako untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas yang berasal dari luar Mako Polsek Sobang” Kapolsek Sobang Akp Rusnaka juga menambahkan “Selain itu saya juga sudah memberi arahan kepada semua anggota Polsek Sobang yang melaksanakan Sispam Mako, agar dalam pelaksanaan tugas selalu waspada, dan selalu siap siaga” ujar Kapolsek Sobang Akp Rusnaka.

“Pelaku IS (35) berikut barang buktinya berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan sunan Kalijaga Rangkasbitung pada Selasa (15/8/2024) pukul 20.30 wib,” ungkapnya.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, berdasarkan Pengakuan IS barang bukti Shabu tersebut diperoleh dari Sdr. O , yang saat ini kita masih melakukan pengejaran,” terang Ngapip.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku di pidana seumur hidup atau minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *