Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Tangkap dan Ungkap Pengedar Obat Terlarang

banner 728x90

Lebak. Sat Narkoba Polres Lebak Lebak Polda Banten menyatakan bahwa oknum nelayan pengedar ribuan obat keras tanpa izin di pesisir Binuangeun, Wanasalam, Lebak Selatan, terancam hukuman selama 12 tahun penjara. Jum at (16/5/2025).

“Tersangka pengedar obat keras berinisial YP (31), nelayan warga Binuangeun, Lebak Selatan, kini menjalani pemeriksaan,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana di Lebak, Banten, Jumat.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana mengatakan Tersangka dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, petugas mengamankan barang bukti obat keras 1.344 butir terdiri atas 260 butir berjenis hexamer dan 1.084 butir tramadol HCI, uang Rp96 ribu, satu unit telepon seluler warna abu metalik ,dan sebuah tas selempang berwarna hitam.

READ  Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Penangkapan tersangka itu, kata dia, berawal petugas menerima laporan dari masyarakat pada hari Rabu (16/5) pukul 13.00 WIB. Informasi yang didapat bahwa ada peredaran obat-obatan keras di daerah Binuangeun, Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Selanjutnya, tim Opsnal mendalami laporan tersebut, kemudian mengamankan tersangka YP.

Selama ini, Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk obat-obatan keras untuk melindungi masyarakat dan generasi bangsa.

Oleh karena itu, jika terdapat kegiatan yang meresahkan seperti peredaran narkoba maupun obat-obat keras, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas Kepolisian terdekat.

“Kami bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku peredaran barang haram itu,” kata Kasatnarkoba.

AKP Epy mengungkapkan pelaku YP telah melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

READ  Sambangi Security, Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Ribuan obat terlarang itu dibeli dari orang yang tidak diketahui identitasnya secara random yang dipanggil AG di Tanahabang, Jakarta pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *